Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Penerbit : PT. Merdeka Info Nusantara - Nomor AHU : 0031338-AH.01.01 Tahun 2022 - Ujung Pena : 0706220035869

Iklan

Iklan

Sipir Penjara Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Apes Ketangkap Polisi

3/03/2018 | Sabtu, Maret 03, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-02T19:57:29Z


Tangerang, Kabanonline.com – Sat Narkoba Polrestro Tangerang Kota, ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Lapas kelas II a.
Wakapolrestro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, pengungkapan bermula hasil lidik pada 27 januari 2018 pada jam 19.30 wib, serta berhasil mengamankan pelaku FD.
Dari pengakuan FD yang merupakan oknum pegawai negeri sipir, Ia hanya menyimpan barang titipan DA napi kasus narkoba yang sudah divonis hukuman 9 tahun penjara.
“ Tersangka mengaku dengan alasan tidak mengetahui isi titipin tersebut.
Tetapi dia sudah sering menerima titipan tersebut, sekali menerima penitipan mendapatkan imbalan Rp. 400 ribu, dengan alasan karena terdesak ekonomi,” kata Harley, saat jumpa pers di Mapolrestro, Jumat, (2/3/2018)


Tersangka FD adalah sipir penjara kelas II a Tangerang.
Tersangka menerima barang kiriman dari pengemudi ojek online, dalam penyergapan petugas selain mengamankan pelaku turut diamankan pula barang bukti paket sabu berikut beberapa peralatan untuk alat hisap.

Menurut pengakuan tersangka, pelaku sudah lebih dari satu kali menerima titipan paket narkoba pesanan dari seorang napi yang sudah berada di dalam dengan kasus narkoba berinisial DA.
Dari pengembangan tersebut berhasil ditangkap satu orang tersangka berinisial CA.
Juga diamankan barang bukti sabu seberat 9,93 gram Brutto dan satu plastik klip berisi 4,11 gram, totalnya 13 gram.
“Penyidik menerapkan pasal 114 dan pasal 112 UU narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” Tuturnya.


Selain itu Polsek Batuceper, Polrestro Tangerang, juga berhasil ungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan sekelompok anggota Geng motor, dalam pasal 170 KUHP.
Petugas polsek berhasil mengamankan 5 tersangka berinisial MBA, AFPT, GE, MS dan RA, beserta barang bukti senjata tajam dua bilah clurit.
Sementara korban penganiayaan yang bernama Didit mengalami luka-luka bacokan di punggungnya terkena sabetan senjata tajam. (Asep).

posted from Bloggeroid

×
Media Kaban Online